TUGAS POKOK MASING-MASING ORGANISASI

Ketua Jurusan bertanggungjawab kepada Direktur. Ketua Jurusan mempunyai tugas mengelola sumber daya jurusan dan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di jurusan.

Mempunyai tugas sehari-hari membantu ketua jurusan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, umum, keuangan, perlengkapan dan kepegawaian. Pelaksanaannya bertanggungjawab langsung kepada ketua jurusan

Membantu Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, umum, keuangan, perlengkapan, dan kepegawaian. Pelaksanaannya bertanggungjawab langsung kepada ketua jurusan dan sekretaris jurusan

Melakukan penyiapan bahan administrasi kegiatan akademik. Pengelola akademik bertanggungjawab kepada ketua jurusan dan berkoordinasi dengan Sub Bagian Administrasi Akademik Poltekkes Gorontalo

Melakukan penyiapan urusan administrasi kemahasiswaan dan alumni. Pengelola kemahasiswaan bertanggungjawab kepada ketua jurusan dan berkoordinasi dengan Sub Bagian Kemahasiswaan Poltekkes Gorontalo

Melakukan penjaminan mutu pendidikan secara bertahap, sistematis dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dalam kerangka waktu yang jelas, serta melaksanakan kegiatan pengembangan Jurusan. Pengelola Penjaminan Mutu bertanggungjawab terhadap Ketua Jurusan dan berkoordinasi dengan Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan Poltekkes Gorontalo

Merupakan pusat pelaksanaan tugas Poltekkes Gorontalo di bidang penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat serta kerjasama dengan pihak lain, yang bertanggungjawab langsung kepada Ketua Jurusan dan berkoordinasi dengan Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat serta Sub Bagian Administrasi Umum Poltekkes Gorontalo

Unsur penunjang teknis di bidang laboratorium yang berkoordinasi dengan Unit Laboratorium Terpadu dan bertanggungjawab kepada Ketua Jurusan. Tugas Penanggungjawab Laboratorium adalah mengkoordinasikan layanan laboratorium yang terstandarisasi dalam menunjang kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program, dan anggaran, urusan keuangan dan pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian, urusan hubungan masyarakat, administrasi pengadaan barang dan jasa, penataan organisasi dan tata laksana, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan Ketua Jurusan. Pengelola Umum dan Kepegawaian bertanggungjawab kepada Ketua Jurusan dan berkoordinasi dengan Sub Bagian Administrasi Umum dan Sub Bagian Kepegawaian Poltekkes Gorontalo

Tenaga fungsional adalah tenaga yang diangkat atau bekerja dalam jabatan fungsional sesuai bidang teknis fungsionalnya yang terdiri dari atas tenaga fungsional pendidik (Dosen tetap/tidak tetap/dosen tamu) serta tenaga fungsional kependidikan (tenaga fungsional penunjang akademik dan tenaga fungsional administrasi)